Estate Planning Consultant (Inheritance & Wills Specialist)
Bergabunglah dengan Private Advisor Group, sebuah perusahaan terpercaya di bidang perencanaan warisan dan perlindungan kekayaan, sebagai Estate Planning Consultant kami di Bali. Kami mengkhususkan diri dalam membantu klien mengamankan warisan mereka melalui panduan ahli dalam hibah (gift deeds), wasiat, Faraid (Islamic inheritance), dan perencanaan pajak. Di sini, Anda akan bekerja dengan tim profesional yang berpengalaman untuk memberikan solusi perencanaan warisan yang komprehensif dan personal.
Bali, dengan keindahan alamnya yang menakjubkan dan komunitas internasional yang dinamis, adalah tempat yang sempurna untuk membangun karir Anda. Sebagai Estate Planning Consultant, Anda akan memiliki kesempatan untuk berkontribusi pada perencanaan warisan bagi klien dari berbagai latar belakang dan kebutuhan. Kami menawarkan lingkungan kerja yang mendukung, pelatihan berkualitas, dan kesempatan untuk berkembang dalam industri yang terus berkembang.
Kami mencari seseorang yang memiliki keahlian dalam perencanaan warisan, pengalaman dalam memberikan nasihat kepada klien, dan kemampuan untuk bekerja secara mandiri serta dalam tim. Jika Anda adalah seorang profesional yang berdedikasi dan ingin membuat dampak positif dalam hidup orang lain, ini adalah kesempatan yang tepat untuk Anda.
๐ Tanggung Jawab Pekerjaan
- Mengidentifikasi dan menilai kebutuhan klien dalam hal perencanaan warisan, termasuk hibah, wasiat, dan Faraid.
- Memberikan nasihat dan solusi perencanaan warisan yang komprehensif dan personal kepada klien.
- Membantu klien dalam mengelola aset dan liabilitas untuk memastikan perlindungan dan transfer kekayaan yang efisien.
- Menggunakan perangkat lunak perencanaan warisan seperti WillMaker, TrustBuilder, dan EstatePlanner untuk membuat dan mengelola dokumen perencanaan warisan.
- Melakukan riset pasar dan tren perencanaan warisan untuk memberikan nasihat yang terbaru dan relevan.
- Mengkoordinasikan dengan tim hukum dan pajak untuk memastikan semua aspek perencanaan warisan dipenuhi.
- Memberikan pelatihan dan seminar kepada klien tentang pentingnya perencanaan warisan.
- Memantau dan mengevaluasi kinerja perencanaan warisan klien secara berkala.
๐ Kualifikasi & Syarat
- Gelar sarjana dalam bidang hukum, ekonomi, atau bidang terkait dengan perencanaan warisan.
- Pengalaman minimal 5 tahun dalam perencanaan warisan, hibah, wasiat, atau Faraid.
- Sertifikasi dalam bidang perencanaan warisan atau hibah, seperti Certified Estate Planner (CEP) atau Certified Gift Planner (CGP).
- Pengetahuan mendalam tentang hukum perencanaan warisan dan pajak di Indonesia.
- Kemampuan untuk bekerja secara mandiri dan dalam tim.
- Kemampuan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk menjelaskan konsep kompleks dengan jelas.
- Pengalaman dalam memberikan nasihat kepada klien dari berbagai latar belakang dan kebutuhan.
- Pengalaman dalam menggunakan perangkat lunak perencanaan warisan seperti WillMaker, TrustBuilder, dan EstatePlanner.
๐ ๏ธ Keahlian
Kirim lamaran sekarang sebelum batas waktu.๐ Lamar Sekarang